Oknum Polisi Tanjungbalai Jadi Kurir Sabu 2 Kg Berasal dari Wanita Bernama Karlina

TANJUNGBALAI, LENSASATU.COM- Kembali polisi Tanjungbalai terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang sebelumnya 11 oknum polisi Tanjungbalai yang bekerja di Satuan Narkoba dan Polair Tanjungbalai, kini Jhon Daniel Tambunan, Seorang polisi berpangkat AIPDA menjadi kurir sabu seberat dua kilogram.

Jhon Daniel Tambunan yang diamankan oleh Mapolda Sumut ini, kini menjalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin(14/3/2022).

Dalam sidang keterangan saksi, Pinondang Pangaribuan, petugas Polri yang bertugas di Dirnarkoba Polda Sumut. Dalam keterangannya, Jhon Daniel Tambunan diamkan saat polisi melakukan under cover buy dengan membeli narkotika dua kilogram.

“Kami melakukan under cover, membeli sabu dengan harga Rp 330 juta perkilogramnya dan disetujui membeli dua kilogram. Sehingga harga Rp 660 juta,” kata Pangaribuan di persidangan.

BACA JUGA :  A. Ryad Baso Padjalangi Temu Konstituen di Labekku, Warga Harap Bantuan Gedung Sekolah Tahfiz 

Lanjutnya, saat itu mereka berjanjian bertemu di Hotel Suranta, yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Kemudian, berjanjian di kamar 104 untuk bertransaksi pada pukul 01.00 wib. Kami deluan sampai disana, kemudian kami melihat Jhon Daniel Tambunan masuk dan langsung mengamankan terdakwa,” katanya.

Saat di introgasi, Jhon Daniel mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang terdakwa lain bernama M Arisyah alias Uban.

“Kami lakukan pengembangan, mengamankan Uban dan juga mengamankan Faisal. Saat di geledah, Faisal mengaku barang tersebut diperolehnya dari Karlina yang merupakan bandar atau pemilik barang,” katanya.

BACA JUGA :  Andi Ryad Baso Padjalangi Gelar Reses Masa Sidang ll Didua Kelurahan Dalam Sehari

Katanya, dari keterangan para terdakwa, dari hasil penjualan mendapatkan upah Rp 5 juta perkilogramnya.

Dikutip tribun-medan.com dari website PN Tanjungbalai, Sipp.pn-tanjungbalai.go.id. Kasus ini bermula saat petugas Ditnarkoba Polda Sumut melakukan under cover buy untuk membeli narkotika.

Dimana petugas kepolisian menghubungi Robet yang diduga sebagai bandar narkoba, kemudian Robet menyuruh petugas untuk menghubungi Jhon Daniel.

Selanjutnya, saat dihubungi, disepakati memesan sabu seberat dua kilogram dengan harga Rp 330 perkilogramnya.

Saat itu, di sepakati untuk bertemu di Hotel Suaranya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Waduh.....!!!! Penampung dan Penggorengan Timah Ilegal Beraktivitas Di Samping SMAN 1 Desa Baturusa

Pada Jumat(24/2/2021), petugas masuk dan mengamankan terdakwa dari kamar 104 dan mengamankan satu buah plastik hitam yang berisikan dua buah paket narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.

Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, dilakukan pengamanan dan mengamankan terdakwa Karlinawati alias Karlina sebagai sumber barang yang dipegang oleh Jhon Daniel Tambunan.

Dari keterangan Karlina, ia menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepda M Arisyah alias Uban sebelum memberikan ke Jhon Daniel Tambunan dengan upah Rp 5 juta.

Akibat perbuatannya, AIPDA Jhon Daniel Tambunan dan dua rekannya di dakwah dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.