Kriminal

Sungguh Miris,Pria Ini Setebuhi Anak Di Bawah Umur

585
×

Sungguh Miris,Pria Ini Setebuhi Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

BATAM,LENSASATU.COM|| Seorang pria berinisial DS (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam atas kasus tidak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur di Perumahan Permata Laguna Kecamatan Batu Aji,Kota Batam pada (15/7/22).

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudh Surya Wardhana mengataka pelaku DS langsung diamankan dikediamannya.

“Awal kejadian pada senin(11/7/22).korban sudah 2 hari tidak pulang kerumah.setelah korban pulang diantar pelaku,ibu korban langsung mencurigai putrinya, hingga akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan badan layak nya suami istri dengan pelaku DS.

BACA JUGA :  Kurang Satu Bulan Satresnarkoba Ungkap 18 Kasus, 34 Tersangka Dua Diantaranya Bandar

Mengetahui hal tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Sekupang,”kata Yudha saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang,pada selasa(27/7/22).

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, korban dan kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku.

“Pelaku berpindah pindah tempat. Kemudian pada (15/7), pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Yudha.

BACA JUGA :  Polres Bone Amankan Belasan Remaja Pelaku Penganiayaan Gunakan Sajam Didepan Umum

Lanjut Yudha, setelah dilakukan pendalaman pada pelaku, diakuinya benar telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 4 kali dengan korban yang masih dibawah umur (14).

Diketahui, pelaku merupakan pacar korban yang sudah berhubungan selama 7 bulan. Ironisnya pelaku juga mengetahui bahwa korban masih dibawah umur.

Mencermati kasus itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua harus lebih inten melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap anak disamping pengawasan internal sekolah.

“Kami dari kepolisian juga selalu menyampaikan ke sekolah-sekolah dengan memberikan sosialiasasi. Dimohon kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak,” ujar Yudha.

Atas tindakan pelaku dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(afr)

BACA JUGA :  Tangkap Ikan di Papua, Lima Orang Diamankan Tim Tabur Kejati Papua dan Kejari Bone Tujuh Masih DPO 

Pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur saat digiring di Polsek Sekupang, Batam, Selasa (27/7).

Reporter      :  Aidil

Editor          : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *