Wajo, Lensasatu.com – Dua pelaku penikaman di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, ditangkap karena melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban inisal HD dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku ditangkap Tim Khusus Unit Reserse Kriminal Polsek Pammana Polres Wajo, di Pompanua tepatnya Pos Retribusi Dinas Perhubungan Kab Bone. Sesaat setelah kejadian
Penikaman dan penganiayaan tersebut terjadi
di Cempa Desa Pallawarukka Kec.Pammana, Wajo sekira pukul 01.00 Wita dini hari, Senin (13/02/2023).
“Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan penganiayaan Secara bersama sama terhadap HD yang merupakan Sopir Truk Pengangkut Gabah dari Kab.Sidrap” ujar Kapolsek Pammana IPTU H. Patidanus
Selanjutnya dikatakan Kapolsek, pihaknya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara setelah mendapat informasi adanya penikaman tersebut.
Kemudian Masi kata Dia, Bukti-bukti yang didapatkan di lapangan mengarah pada ciri pelaku SU (40) dan Anaknya Berinisial AD (20), dan menangkapnya di Pos Retribusi Pompanua Kab Bone.
Kapolsek Pammana menuturkan bahwa, kejadian berawal Pada Saat korban Melintasi Pos Perhubungan Di Kec. Ajangngale Kab. Bone dengan menggunakan truk yang bermuatan gabah,
” Tiba-tiba muncul pelaku dan berteriak dengan maksut Agar korban singgah membayar retribusi jalan namun korban tidak singgah melainkan korban juga membalas teriakan pelaku”ungkapnya
Sehingga pelaku SU dan AD mengejar korban menggunakan sepeda motor. Setelah itu kedua pelaku berhasil menghadang korban di Desa Pallawarukka Kec. Pammana Kab. Wajo dan menyuruh korban untuk turun dari mobil.
Kemudian HD turun dari mobil pelaku SU langsung menikam korban menggunakan sebilah badik sebanyak dua kali dan AD memukul korban menggunakan besi yang bergerigi sebanyak empat kali
Dikatakan IPTU H. Patidanus, Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan Petugas Retribusi Pos Dishub Di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone
“Guna penyelidikan Lebih Lanjut Kedua Pelaku sudah diamankan di Polsek dan pelaku terancam Pasal 351 Sub 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.” Tutur Kapolsek Pammana
Sementara Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadishub Bone Andi Muhammad Ikbal bahwa pelaku penikaman supir truk Di Wajo adalah Pegawai Dishub Bone.
“Iye mamng benar pelaku itu anggota Dishub Bone, namanya Suradi,” jelas PLT Kadishub Bone Andi Muhammad Ikbal.
Reporter, Jumardi
Editor, Agus














