Alvian dan SC Diduga Memalsukan Akta Otentik Pada Musda Hipmi Sultra,Kuasa Hukum Dirga Angkat Bicara.

KENDARI- SULTRA, LENSASATU.COM- Alvian diduga memalsukan Akta Otentik di Musda Hipmi Sultra, Rabu (9/2/2022).

Tim kuasa Hukum Dirga Mubarak langsung bergerak cepat pasca mendapat informasi pengumuman Bakal Calon Ketua Umum BPD HIPMI Sultra.

Sukdar.SH salah satu kuasa hukum menjelaskan, hasil verifikasi yang dilakukan oleh Steering Committe yang menggagalkan kliennya merupakan suatu tindakan yang perlu dievaluasi. Karena alasan menggugurkan disebabkan rekomendasi ganda dan tidak adanya rekomendasi mengikuti Diklatda di Nusa Tenggara Timur (Kupang) dari Ketua Umum BPD HIPMI Sultra, Sucianti Suaib Saenong (SSS).

Menurut Sukdar, bahwa rekomendasi ganda tidak dapat dibuktikan karena rekomendasi yang diterbikan oleh Badan Pengurus Cabang Muna Barat kepada Saudara Alvian Taufan Wijaya telah “ditarik” dan menerbitkan rekomendasi baru untuk klien kami Dirga Mubarak,”kata Sukdar.

BACA JUGA :  Streskrim Polresta Tanjung Pinang Berhasil Ungkap Kasus Perjudian

Makna ganda itu ketika diterbitkan diwaktu yang bersamaan dengan nama yang berbeda. Dalam kasus ini diterbitkan diwaktu yang berbeda dan disertai dengan surat pernyataan oleh Ketua Umum BPC Muna Barat.

Adapun terkait dengan rekomendasi dari Ketum SSS untuk ikut Diklatda di Kupang sebenarnya telah diberikan secara lisan melalui telpon sehari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Pihaknya menjelaskan, Kami bisa buktikan melalui rekaman suara. Dan sehari sebelum pendaftaran klien kami sempat telpon Ketum dan Sekum BPD HIPMI Sultra namun tidak diberikan jawaban.

BACA JUGA :  Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Padahal posisi rekomendasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kader. Kalau ditunda berarti sama halnya menghambat kader untuk berkembang,”tutur Sukdar selaku kuasa hukum Dirga Mubarak.


Dikesempatan yang sama, Ketiga Kuasa Hukum Dirga Mubarak menegaskan, kami meminta kepada Steering Committe untuk melakukan verifikasi secara objektif, jangan hanya tajam ke klien kami tapi tumpul ke calon yang lain.

SC perlu memverifikasi proses terbitnya dokumen KTA, SK dan Sertifikat Diklatda yang dimiliki oleh Alvian Taufan Wijaya yang disetorkan melalui Tim Pemenangan kepada SC. Karena menurut hemat kami, seseorang ber HIPMI dimulai pada saat berumur 17 tahun sesuai Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga yaitu Anggota biasa, yaitu anggota yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun. Dengan ketentuan tidak sampai 41 (empat puluh satu) tahun dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

BACA JUGA :  Cegah Laka Lantas, Sat Lantas Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli

Dan dalam PO syarat ketua umum “telah lebih dari tiga (3) tahun menjadi anggota aktif HIPMI dan SC perlu hitung mundur umur Alvian ketika mulai ber HIPMI agar mekanisme organsisi tidak tercederai. Tandas Tim Hukum.

Reporter:Ardianto

Editor: Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.