BABEL, LENSASATU.COM- Terkait ada pemberitaan dari media online yang ada di bangka belitung karena adanya aktifitas budidaya tambak udang di dusun Bedukang desa Deniang kecamatan Riau Silip, pada akhirnya Dedi Yulianto mantan anggota dewan sekaligus pengusaha Tambak udang bereaksi.
Saat diwawancara oleh media lensasatu.com (red-wartawan) (23/02) menjelaskan bahwa budidaya tambak udang yang saya telah mengantongi izin sesuai aturan pemerintah yang telah diterbitkan melalui Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS).
Untuk status lahan tambak udang itu sendiri di tahun 1986 kantor Agraria Propinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut, semenjak Bangka Belitung menjadi Propinsi lahan tersebut ditetapkan menjadi Hutan Lindung (HL) padahal kawasan itu dulunya Area Penggunaan Lain (APL), lanjut Dedi
Sekarang ini ada pembaharuan data dalam perizinan sesuai dengan undang-undang cipta kerja dimana pasal 110A kehutanan yang berbunyi apabila suatu usaha dan telah terbangun dan telah memiliki perizinan berusaha dan masuk dalam kawasan hutan sebelum undang-undang ciptakerja disahkan diwajib menyelesaikan perzinan dalam kawasan hutan paling lambat 3 tahun,sedangkan turunan dari uu ciptakerja di maksud PP No 24 tahun 2021,sedangkan permohonan terkait PP 24 tahun 2021 pihak kami telah mengajukan permohonan ke kementrian LHK terkait percepatan penyelesaian perizinan dalam kawasan hutan,ungkap Dedi
Jadi di sini perizinan berusahan di keluarkan oleh pemerintah pusat (OSS) dan terkait PP 24 di keluarkan oleh kementrian LHK, jadi menurut hemat saya dan berdasarkan undang-undang cipta kerja tidak benar apabila aktifitas budidaya tambak udang yang ada di dusun bedukang tidak memiliki perizanan, pungkas Dedi
Selain itu juga diperkuat dengan perda no 11 tahun 2011 Kab Bangka bahwa daerah tersebut merupakan kawasan perkebunan rakyat dan yang sampai saat ini belum ada perubahan perda oleh Kab Bangka, logika jika memang usaha budidaya tambak udang tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tidak mungkin saya bisa mengurus perizinan melalui OSS, tegas Dedi
Dedi juga menyingggung banyak tambak udang yang bekerjasama dengan HKm (Hutan Kemasyarakatan) yang dikeluarkan oleh menteri yang jelas-jelas dalam pasalnya tidak dapat menggunakan alat berat namun fakta menggunakan alat berat dan di kerjasama dengan petani tambak, tutup Dedi
Reporter : maya
Editor: Agustian
Discussion about this post