Dituding Terkait Perizinan Tambak Udang Miliknya, Pengusaha Ini Langsung Bertindak Cepat

BABEL, LENSASATU.COM- Terkait ada pemberitaan dari media online yang ada di bangka belitung karena adanya aktifitas budidaya tambak udang di dusun Bedukang desa Deniang kecamatan Riau Silip, pada akhirnya Dedi Yulianto mantan anggota dewan sekaligus pengusaha Tambak udang bereaksi.

Saat diwawancara oleh media lensasatu.com (red-wartawan) (23/02) menjelaskan bahwa budidaya tambak udang yang saya telah mengantongi izin sesuai aturan pemerintah yang telah diterbitkan melalui Perizinan Online Terpadu atau yang biasa disebut dengan Online Single Submission (OSS).

Untuk status lahan tambak udang itu sendiri di tahun 1986 kantor Agraria Propinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut, semenjak Bangka Belitung menjadi Propinsi lahan tersebut ditetapkan menjadi Hutan Lindung (HL) padahal kawasan itu dulunya Area Penggunaan Lain (APL), lanjut Dedi

BACA JUGA :  STMIK Catur Sakti Kendari Gelar Vaksinasi Bekerja Sama Dengan Polda Sultra.

Sekarang ini ada pembaharuan data dalam perizinan sesuai dengan undang-undang cipta kerja dimana pasal 110A kehutanan yang berbunyi apabila suatu usaha dan telah terbangun dan telah memiliki perizinan berusaha dan masuk dalam kawasan hutan sebelum undang-undang ciptakerja disahkan diwajib menyelesaikan perzinan dalam kawasan hutan paling lambat 3 tahun,sedangkan turunan dari uu ciptakerja di maksud PP No 24 tahun 2021,sedangkan permohonan terkait PP 24 tahun 2021 pihak kami telah mengajukan permohonan ke kementrian LHK terkait percepatan penyelesaian perizinan dalam kawasan hutan,ungkap Dedi

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa Geruduk PT. PLM, HIMPPEWA : Mengutuk Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Jadi di sini perizinan berusahan di keluarkan oleh pemerintah pusat (OSS) dan terkait PP 24 di keluarkan oleh kementrian LHK, jadi menurut hemat saya dan berdasarkan undang-undang cipta kerja tidak benar apabila aktifitas budidaya tambak udang yang ada di dusun bedukang tidak memiliki perizanan, pungkas Dedi

Selain itu juga diperkuat dengan perda no 11 tahun 2011 Kab Bangka bahwa daerah tersebut merupakan kawasan perkebunan rakyat dan yang sampai saat ini belum ada perubahan perda oleh Kab Bangka, logika jika memang usaha budidaya tambak udang tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tidak mungkin saya bisa mengurus perizinan melalui OSS, tegas Dedi

BACA JUGA :  *Semarak Idul Adha, Satgas Pamtas Yonif 123/RW Laksanakan Sholat Idul Adha dan Sembelih Hewan Qurban*

Dedi juga menyingggung banyak tambak udang yang bekerjasama dengan HKm (Hutan Kemasyarakatan) yang dikeluarkan oleh menteri yang jelas-jelas dalam pasalnya tidak dapat menggunakan alat berat namun fakta menggunakan alat berat dan di kerjasama dengan petani tambak, tutup Dedi

Reporter : maya

Editor: Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.