Kota Kendari Menjadi Salah Satu Kota Level Empat Kondisi Kasus Covid-19 dan Akan Memberlakukan PPKM Skala Mikro


KENDARI-LENSASATU.COM,- untuk pembelakukan Ppkm tersebut pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kota Kendari melaksanakan rapat koordinasi untuk jadwal rencana pemberlakukan ppkm, usai menerima informasi Kota Kendari masuk dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) mikro bersama 42 kota lainnya di indonesia, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemkot Kendari menggelar rapat koordinasi rencana pemberlakukan Ppkm / selasa (6/7/2021) sore.


dalam rapat koordinasi tersebut Nur Endang Abbas / Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan dari 11 kriteria Ppkm semua akan diberlakukan di Kota Kendari namun sebelum pemberlakukan tersebut satuan tugas penanganan covid19 / menunggu surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor.

BACA JUGA :  Bupati Konut H. Ruksamin Melakukan MoU Bersama Unusa Dalam Pengembangan Tenaga Kesehatan

sebelum pemberlakuan Ppkm / satgas percepatan penanganan covid-19 sultra akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha yang terdampak dengan Ppkm tersebut, beberapa kegiatan pembatasan yang disetujui diantaranya tempat kerja atau perkantoran diminta bekerja dari rumah wfh sebanyak 75 persen dan wfo hanya 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) / sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Polisi Grebek Gubuk Narkoba di Medan Tuntungan, Pemadat Kabur Lompat ke Sungai


kegiatan restoran untuk makan di tempat dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 sore / sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 8 malam, pusat perbelanjaan mal tetap boleh buka sampai 5 sore dengan kapasitas 25 persen sementara untuk kegiatan keagamaan di rumah ibadah sementara ditiadakan, kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Bupati Konut H. Ruksamin Wakili Bupati Se-Indonesia pada RDP Soal Perubahan UU Administrasi Pemerintahan


Lanjut: Nur Endang Abbas / sekda provinsi sultra, selain itu dalam ppkm proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen semua fasilitas publik ditutup sementara waktu seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup sementara dan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu,”tutupnya.

Penulis:Adyansyah

Editor: Tasbih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.