Kriminal

Mengaku Tanaman Obat, Dua Eks Mahasiswa Perdaya Kakek Tua di Bone Tanam Ganja

646
×

Mengaku Tanaman Obat, Dua Eks Mahasiswa Perdaya Kakek Tua di Bone Tanam Ganja

Sebarkan artikel ini
Foto Ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

 

 

BONE, LENSASATU.COM – Seluas satu hektar Ladang ganja ditemukan di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023

Penanam ganja tersebut diketahui merupakan seorang kakek tua berusia 60 tahun berinisial PA, yang awalnya, PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam tersebut.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan, Kakek tersebut mengaku diperintah oleh dua mantan Mahasiswa Pecinta Alam yakni SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus Pekerja Mingran Indonesia Ilegal Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Menyelamatkan 42 Korban

Kemudian dua pria tersebut menyerahkan bibit ke PA dengan mengatakan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman obat.

“PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana pada saat press release. Jumat (17/02/2023) lalu

BACA JUGA :  Korban Rugi Rp18 Juta, Curanmor di Bone Terungkap

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku menanam ganja sejak tahun 2021. Bibit Ganja tersebut dibeli melalui via online

Dan mereka telah panen sebanyak 3 kali hingga saat ini. Ganja kering tersebut dipasarkan di Kota Makassar.

“Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen PA sebanyak tiga kali dan diserahkan ke Sukran dan Rudi. Lalu, Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.” Ungkapnya

BACA JUGA :  Zulkarnaen dan Denden Ditangkap, Polisi Dalami Aliran Dana Judi Online ke Parpol

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) sub 114 ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Reporter, Tim

Editor, Red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *