Miris,Oknum ASN Pemko Tanjung Pinang,Diduga Palsukan Tandatangan Istri

TANJUNG PINANG,LENSASATU.COM||Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang berinisial (Am) dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Sabtu (16/07/22).Am itu diketahui bertugas di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Tersangka (Am) diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban menerangkan berawal saat tersangka mengajukan pinjaman uang sebesar Rp30 juta di Bank BPR dan pinjaman tersangka juga sudah di cairkan pihak Bank sebesar Rp.30 juta.

BACA JUGA :  Diduga Mafia Solar, Modus Baru Gunakan Kendaraan Roda Dua

Ia mengatakan kejadian ini terkuak setelah isteri tersangka yang bernama ELS mendatangi Kantor Disdagin Kota Tanjungpinang untuk menemui tersangka AM guna meminta pertanggungjawaban,
karena sudah beberapa tahun tidak memberikan nafkah terhadap anak dan isterinya. saat itu, tersangka AM tak merespon percakapan isterinya, bahkan AM meninggalkan isterinya,”jelasnya

ELS kemudian masuk kedalam ruangan suaminya dan membuka laci kerjanya. Dari situ, korban menemukan sebuah buku Bank BPR Tanjungpinang, atasnama suaminya Amrizal. dibuku bank tersebut, tertulis nominal Rp 38 juta dengan keterangan Cair KRD Amrizal.

BACA JUGA :  Dipicu Rasa Cemburu, Pelajar di Bone Dianiaya Pacarnya

Mengetahui hal ini, korban langsung mendatangi Bank BPR Tanjungpinang untuk melakukan konfirmasi. “Ternyata benar, pelaku melakukan pinjaman uang kepada bank BPR Tanjungpinang pada bulan Februari 2021 sejumlah Rp. 30 juta, dengan melampirkan surat persetujuan yang mengatasnamakan istrinya,” ungkapnya.

Kepada pihak Bank dan penyidik, ELS mengaku sama sekali tidak pernah menandatangani surat dan tidak pernah mengizinkan maupun mengetahui adanya pinjaman uang yang dilakukan suaminya.

BACA JUGA :  Polres Bone Ungkap Judi Online, 15 Pelaku Beserta 2 Mobil dan Rp 92 Juta Diamankan

Karena perbuatan itu, ELS merasa dirugikan hingga melaporkan AM ke Sentra Pelayanan Kepoisian Polresta Tanjungpinang.

“Karena perbuatannya, tersangka AM patut di duga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUH Pidana,” ujar AKP Awal.

Reporter :Aidil
Editor. : Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *