Penahanan Tersangka FN Oleh Kejari Kota Pangkalpinang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT BRI

Tersangka FN

Lensasatu-Pangkalpinang, Pada hari Senin 04 April 2022, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, dilaksanakan pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan inisial FN dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Dalam siaran pers nya Kasi Intelijen (Kasitel) Kejari Kota Pangkal Pinang Waher Tulus Jaya Tarihora, S. H, M. H seijin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Menjelaskan bahwa tersangka FN selaku debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang telah mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja Tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang, dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut tersangka FN di bantu oleh perantara Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa : SIUP TDP dan Rekening Koran namun dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan Tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit Modal kerja tersebut.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan DPD AMPI Bone, Ini Harapan Bupati Bone

Akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama Sdr. Sugiyanto alias Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) atau dokumen kredit tersebut. sehingga keredit tersangka di setujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 milyar atas nama tersangka, tersangka FN menikmati uang Rp. 425.000.000,00- (empat ratus dua pulu lima juta rupiah) dan selebihnya dikuasai oleh Sdr.Sugianto alias Aloy, ungkap Waher

BACA JUGA :  Berlangsung Ketat dan Transparan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Calon Taruna/Taruni Akmil TA 2022

FN diperiksa sebagai tersangka hari ini Senin (04/04/22) selama kurang lebih 2 jam, kemudian Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup melakukan penahanan terhadap FN dengan alasan adanya kekhawatiran tersangka FN akan melarikan diri selain itu penyidik khawatir tersangka FN merusak atau menghilang barang bukti, jelas Waher
Waher juga menambahkan adapun kekhawatiran lain diantaranya khawatir tersangka FN mengulangi tindak pidananya sementara atas tindak pidana nya tersangka diancam dengan pidana penjara empat tahun maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni :
rimair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

BACA JUGA :  Habib Bahar Bin Smith Berkasus Lagi,Polri Tegaskan Harus Profesional

Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022.

Reporter : Aldo

Editor : AL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.