Kriminal

Tidak Disangka Salah Satu Empat Komplotan Penggelapan Motor Di Batam Mengaku Anggota TNI

453
×

Tidak Disangka Salah Satu Empat Komplotan Penggelapan Motor Di Batam Mengaku Anggota TNI

Sebarkan artikel ini

BATAM,LENSASATU.COM|| Dengan modus Cash On Delivery (COD) ,empat pelaku penggelapan sepeda motor  kini telah diamankan oleh Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Rabu, (27/7/2022).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri, AKBP Ari Baroto dalam konferensi pers yang digelar tadi di Markas Polda (Mapolda) Kepri. Ari mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari adanya laporan yang masuk Polsek Batam Kota dan Polda Kepri.

“Bermula dari adanya 2 laporan yang diterima oleh Polsek Batam Kota dan 1 di Polda Kepri. Sehingga, pada Senin 25 Juli 2022, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan 2 orang tersangka yakni; MWS dan inisial D. Kedua tersangka tersebut berperan sebagai pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus COD. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian diamankan lagi 2 tersangka inisial AI dan FS alias F pada Rabu, 27 Juli 2022,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar dari Pengungkapan Kasus Judi Online

Ari Baroto menjelaskan, Pelaku AI dan F ini berperan sebagai pencari calon korban yang dilakukan melalui Forum Jual Beli Batam (FJBB), kemudian membuat kesepakatan dengan calon korban tersebut dan menentukan waktu lokasi COD nya. Setelah itu, memerintahkan kedua pelaku yaitu D dan W untuk melakukan COD dan melakukan penggelapan.

Lagi jelas Ari, pelaku FS alias F juga berperan sebagai penerima hasil penggelapan dan yang melakukan pembayaran terhadap hasil penggelapan tersebut. Selain itu, FS juga mengaku-ngaku sebagai Aparat TNI saat melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Polda Sumut Ungkap 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Saentis

“FS alias F berperan untuk menerima hasil penggelapan. kemudian melakukan pembayaran terhadap hasil penggelapan tersebut. FS Ini dalam melakukan perbuatannya, dia juga mengaku sebagai anggota TNI. dia menunjukkan foto yang dirinya saat menggunakan seragam. Kemudian ada KTP. KTP ini isinya tidak benar, Karena disini pekerjaannya adalah TNI.

Sementara, yang bersangkutan bukan TNI,” jelas Ari Baroto didampingi Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robi Topan.

BACA JUGA :  Polsek Watubangga Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Berencana

Selanjutnya, barang bukti (BB) yang telah disita antara lain; sejumlah kartu ATM, buku tabungan, beberapa unit handphone, KTP tersangka, 1 set seragam corak loreng, 8 unit sepeda motor hasil penggelapan, 2 lembar STNK palsu, 2 lembar STNK asli, senjata air softgun, pisau stainless serta uang senilai Rp. 9.537.000,00.

Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 372 juncto pasal 55 juncto pasal 65 pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 Tahun.

Reporter    :Aidil

Editor         : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *